Vnews.click, Bintan – Seorang pria berinisial A (21) warga Kijang Kota, Kabupaten Bintan ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Kejadian berawal dari perkenalan singkat pelaku dan korban saat berkenalan di taman kota Kijang, dan bertukaran kontak hingga keduanya memutuskan untuk berpacaran.
Sementara perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Mei tahun 2025 sebanyak 1 kali di rumah kontrakan pelaku.
Kemudian, tindak persetubuhan berlanjut pada akhir Mei 2025 dan September 2025.
“Setelah tindakan yang dilakukan pelaku, keduanya pun tidak lagi berpacaran, namun korban diketahui dalam keadaan hamil,” terang Iptu Yofi, Jumat (12/6/2026).
Atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melapor kepada polisi dan pelaku berhasil ditangkap 29 Mei 2026.
Saat ini pelaku tengah berada di Mapolsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan terancam Pasal 474 Ayat 2 UU RI. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

