KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Manajemen J&T Tanjungpinang membantah keras tuduhan yang menyebut perusahaan jasa ekspedisi tersebut terlibat dalam aktivitas pengiriman barang ilegal dari Batam ke Tanjungpinang melalui jalur pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas bongkar muat barang-barang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, yang menyebutkan bahwa barang tersebut milik ekspedisi J&T.

Penanggung Jawab J&T Tanjungpinang, Mayko, menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam sebuah video di media sosial tersebut tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah yang merugikan perusahaan.

“Dalam video TikTok @updatetnj berdurasi beberapa menit tersebut, yang menyebutkan barang milik J&T adalah tidak benar. Tentunya kami sangat dirugikan terkait hal ini,” tegas Mayko, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya barang-barang yang terlihat dalam rekaman video tersebut tidak diketahui kepemilikannya sehingga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan J&T Cargo.

Ia menjelaskan bahwa selama ini J&T Cargo menjalankan operasional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap barang yang dikirim melalui layanan perusahaan tercatat dalam sistem administrasi dan proses pengiriman yang jelas.

Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya narasi yang langsung mengaitkan barang-barang yang terekam dalam video dengan J&T Cargo tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ditegaskannya pengiriman lewat J&T pasti memiliki segel yang jelas.

Selain membantah tuduhan terkait pengiriman barang ilegal, Mayko juga menepis narasi yang mengaitkan salah satu anggota DPRD Tanjungpinang dengan operasional J&T Cargo.

Informasi yang menyebut adanya keterlibatan anggota legislatif tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Dia kembali menegaskan bahwa secara administrasi maupun struktur organisasi perusahaan, tidak terdapat nama anggota DPRD Tanjungpinang yang disebut dalam video tersebut sebagai bagian dari manajemen J&T Tanjungpinang.

“Yang bersangkutan tidak ada dalam struktur perusahaan kami, baik sebagai pimpinan, pengurus maupun karyawan. Secara administrasi dan operasional tidak memiliki hubungan dengan manajemen J&T Tanjungpinang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mayko mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji langkah-langkah hukum terkait beredarnya informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan.

Mayko menambahkan manajemen J&T Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk mempelajari materi yang beredar di media sosial, termasuk narasi yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan pengiriman barang ilegal maupun penyebutan pihak-pihak tertentu tanpa bukti yang jelas.

Perusahaan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut apabila ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Kami percaya penyelesaian persoalan harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mayko juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika informasi tersebut menyebut nama individu maupun perusahaan secara langsung. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *