KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri mengalokasikan anggaran Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

“Anggarannya sudah tersedia, dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, baru-baru ini.

Misni menyampaikan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri sedang merampungkan verifikasi berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menargetkan gaji ke-13 ASN rampung dibayar dalam pekan ini. Pencairan dilakukan bertahap sesuai kelengkapan berkas masing-masing OPD.

“Kalau berkasnya sudah selesai semua. Hari ini sudah bisa diajukan ke bank untuk dilakukan pencairan,” ujar Sekda.

Misni melanjutkan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban pegawai dalam hal memenuhi kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Kita harapkan gaji ke-13 itu bisa membantu pegawai untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya,” ujarnya.

Misni menambahkan besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan satu bulan pada Mei 2026. Hal ini sesuai Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13.

Seluruh ASN berhak menerima tunjangan ini. Mulai dari PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *