Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri mengalokasikan anggaran Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
“Anggarannya sudah tersedia, dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, baru-baru ini.
Misni menyampaikan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri sedang merampungkan verifikasi berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menargetkan gaji ke-13 ASN rampung dibayar dalam pekan ini. Pencairan dilakukan bertahap sesuai kelengkapan berkas masing-masing OPD.
“Kalau berkasnya sudah selesai semua. Hari ini sudah bisa diajukan ke bank untuk dilakukan pencairan,” ujar Sekda.
Misni melanjutkan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban pegawai dalam hal memenuhi kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Kita harapkan gaji ke-13 itu bisa membantu pegawai untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya,” ujarnya.
Misni menambahkan besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan satu bulan pada Mei 2026. Hal ini sesuai Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13.
Seluruh ASN berhak menerima tunjangan ini. Mulai dari PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

