BINTAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp336 juta dari pihak terdakwa Susilawati, selaku mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS), yang merupakan BUMD Kabupaten Bintan.

Susilawati terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan aset PT. BIS tahun anggaran 2021-2023.

Penitipan uang tersebut diterima secara simbolis Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Muhammad Rizki Harahap dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Roi Baringin Tambunan di Kantor Kejari Bintan, Jumat (20/6/2025).

“Penitipan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dalam jabatannya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Muhammad Rizki Harahap.

Langkah penitipan ini juga bentuk komitmen Kejari Bintan dalam mendukung pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.

“Kami aktif menerima titipan uang pengganti sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan upaya nyata menyelamatkan keuangan negara,” tegas Rizki. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *