KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri Bintan menyerahkan kasus pengrusakan kawasan ekosistem mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur kepada Penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, M. Teguh Darmawan didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Lambok M.J Sidabutar di Ruang Rapat Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin (31/7/2023).

“Penyidik telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Lambok M.J Sidabutar di Tanjungpinang, Senin.

Lambok menjelaskan penyelidikan kasus ini diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai pengerusakan mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, yaitu adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak dan tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon bakau di kawasan ekosistem mangrove yang merupakan Areal Penggunaan Lainnya (APL), sehingga diindikasikan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai bahan keterangan diperoleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon Mangrove yang kemudian untuk mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023.

“Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut,” ungkapnya.

Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri Hendri, menyatakan, berkomitmen segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan dan akan berkolaborasi dengan Dinas PUPR Bintan dan Provinsi Kepri, maupun stakeholder terkait karena melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang, karena lokasi pohon Mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL).

“Kami telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hendri.

Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepri.

Hendri juga sangat mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di Kawasan Hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *