Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan tiga perkara tindak pidana di daerah itu melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif juctice (RJ).
“Permohonan pengajuan terhadap tiga perkara tindak pidana untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Plh. Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus, Sabtu (2/12/2023).
Firdaus merinci ketiga perkara tindak pidana dimaksud, yaitu dua perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, atas nama tersangka Rezky Fadillah, terlibat kasus pencurian melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP.
Kemudian, tersangka Eep Rukanda, terlibat kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1).
“Sedangkan satu perkara lainnya di wilayah Kejaksaan Kabupaten Karimun, atas nama tersangka Al Fazri, terlibat kasus kekerasan penghapusan rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU Nomorn23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif bertujuan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Hal itu merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan keadilan restoratif ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” katanya menegaskan.
Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

