Hakim Mahkamah Konsitusi, Saldi Isra Saat Membacakan Putusan Melalui Live Streaming Youtube, Rabu (5/2/2025).
BINTAN KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) selaku pihak pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pilkada Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan dismissal dalam perkara tersebut.

Ketua KBB Kepri, Budi Prasetyo, menyatakan permohonan PHPU yang diajukan ke MK itu sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan demokrasi pemilihan kepala daerah. 

“Kami percaya bahwa MK telah mempertimbangkan dengan matang setiap aspek dalam perkara ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Majelis Hakim MK telah membacakan putusan dismissal terkait permohonan PHPU pilkada Bintan 2024 yang diajukan KBB Kepri tidak dapat diterima karena dalil yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas atau obscuur libel.

Budi menyampaikan bahwa KBB akan tetap menjalankan peran sebagai pemantau jalannya pemerintahan di Bintan guna memastikan bahwa pemimpin terpilih menjalankan amanah rakyat dengan baik.

Semua pihak diharapkan dapat kembali fokus dan bahu-membahu membangun Bintan demi kesejahteraan bersama.

“Demokrasi tidak hanya berhenti di pemilu, tetapi juga dalam proses pengawasan terhadap kebijakan publik,” ucap Budi.

Sementara, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan eksepsi KPU Bintan yang menyatakan bahwa dalil pemohon PHPU tidak jelas, diterima oleh MK, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil pilkada serentak 2024.

Penetapan pasangan calon tunggal di pilkada Bintan itu akan dilaksanakan pada Kamis (6/2) sekira pukul 13.00 WIB, di Awandari Resort. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *