Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri memastikan seluruh korban meninggal dalam kecelakaan kerja kebakaran kapal galangan di Kota Batam telah mendapatkan dana santunan yang diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan uang santunan itu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan insentif dari perusahaan galangan kapal tempat korban bekerja. Masing-masing keluarga korban dapat santunan senilai Rp600 juta sampai Rp1,2 miliar.
“Total, ada 20 korban meninggal dalam insiden kebakaran kapal galangan di Batam sejak Juni sampai Oktober 2025,” kata Dicky di Tanjungpinang, Sabtu.
Dicky menyebut tingkat kecelakaan kerja di Kepri sepanjang 2025 memang didominasi terjadi di Batam, karena memiliki kawasan industri terbanyak dibanding kabupaten/kota lainnya.
Menurutnya kasus kecelakaan kerja di Batam, paling banyak terjadi pada sektor galangan kapal. Mulai dari luka ringan, berat hingga meninggal. Beberapa kasus kecelakaan lainnya juga terjadi di jalan raya, yakni ketika berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja.
Dicky menegaskan Disnakertrans melalui Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama di galangan kapal guna mencegah kasus kecelakaan kerja berulang terjadi.
Pihaknya rutin mengingatkan sekaligus mengevaluasi kawasan-kawasan indusri galangan di Batam yang belum menerapkan K3 sudah sesuai SOP, termasuk sertifikasi pekerja yang sesuai standar industri agar segera melengkapinya.
Menurutnya keselamatan kerja sulit terwujud ketika pekerja tidak memiliki sertifikasi pekerjaan, sehingga menjadi tugas pengawas ketenakerjaan memastikan perusahaan harus mematuhi K3.
“Misalnya, pekerja mengecat kapal pada ketinggian 20 meter, maka harus memiliki sertifikasi holding, kalau tak ada sertifikasi itu bisa memicu kecelakaan kerja,” pungkasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

