BINTAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan penyidikan kasus pembagian bantuan paket sembako berisi kartu nama salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD setempat.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Polres Bintan, Senin (5/2/2024).

“Kasus di-SP3 berdasarkan pemeriksaan dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dan tim penegakan hukum terpadu atau gakkumdu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu, Sabtu (10/2/2024).

Alson menyebut dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Untuk alat bukti juga tidak terpenuhi, karena bukan tindak pidana,” ujar dia.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, menyampaikan kasus pembagian bantuan paket sembako terselip kartu nama seorang calon legislatif itu diteruskan ke kepolisian pada Kamis 25 Januari 2024.

Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan rapat pleno yang dilakukan tim sentra gakkumdu, yang di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Bintan.

“Adapun terlapor dalam kasus ini ada empat orang, yaitu berinisial J, Y, A dan IG,” ungkapnya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula saat bawaslu menerima laporan masyarakat terkait pembagian bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan, Selasa 5 Desember 2023, untuk masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, melalui Ketua RT 10/RW 05.

Dalam paket bantuan sembako tersebut ternyata disusupi kartu nama seorang caleg DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar, Elyza Riani.

Pada kartu itu tertera foto yang bersangkutan beserta kalimat ajakan mohon do’a dan dukungan DPRD Bintan dengan mencoblos nomor urut 9, daerah pemilihan atau Dapil I Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *