BINTAN (VNEWS.click) – Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menghimbau kepada masyarakat Bintan untuk menghindari tindakan yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Musim kemarau yang memiliki curah hujan sangat rendah saat ini, menyebabkan beberapa titik lahan di wilayah kabupaten Bintan mengalami kekeringan. Hal ini tidak menutup kemuningkinan akan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Berbagai upaya telah di siapkan dari Polres Bintan. Diantaranya dengan mempersiapkan personil dan sarpas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.
“Sangsi hukuman bagi pembakar hutan dan lahan cukup berat. Yaitu hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Bambang Sugihartono.
Oleh karena itu, Bambang menghimbau kepada masyarakat Bintan untuk tidak dengan sengaja membuka lahan dengan cara di bakar. Karena dengan cara tersebut dapat terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan.
Kapolres Bintan juga menghimbau kepada warga agar dapat berkerjasama dengan Satgas Karhutla jika melihat adanya lahan yang terbakar diwilayah Bintan. “solidaritas tni polri ,pemerintah daerah dan masyarakat yang sudah terjalin baik, diharapkan bisa merespon dengan cepat apa bila terjadi karhutla,” ucapnya.(Mva)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

