TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Rusdianto pelaku penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, dihukum selama 5 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (04/03) siang.
Dalam sidang pembacaan vonis ini, dibacakan majlis hakim Guntur Kurniawan di dampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Awani Setyowati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Eka Putra Wawuru dari Kejari Bintan.
Dalam bacaan putusan terdakwa Rusdianto telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, hingga menghilangnya nyawa. Atas perbuatannya itu, terdakwa di jerat pasal 351 ayat 3 ke 2 KUHP.
Pada sidang trersebut, hakim memutuskan terhadap terdakwa Rusdianto di hukum selama 5 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

