Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso dan jajaran Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Profesor Asep Nana Mulyana, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (29/9/2025).
“Perkara penganiayaan yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm), melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejari Karimun,” kata Kajati Kepri dalam keterangannnya.
Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut, pada Rabu 26 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka berada di warung kopi milik Saksi Siantur yang terletak di bawah SMAN 2 Karimun, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Saat itu, tersangka dan para saksi serta korban sedang minum tuak, tak lama kemudian tersangka terlibat perdebatan dengan saksi Siahaam mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di tengah perdebatan itu, korban Jonson Manurung tiba-tiba ikut marah-marah kepada tersangka dengan menyatakan bahwa saksi Siahaan adalah pamannya, dan tersangka juga mengakui saksi Siahaan merupakan pamannya.
Tak lama kemudian setelah perdebatan usai, tersangka berniat keluar dari kedai kopi tersebut dirangkul lehernya oleh korban dari belakang menggunakan tangan kanan.
Menanggapi tindakan tersebut, tersangka segera mengambil kunci sepeda motornya yang berada di saku celana sebelah kanan, dan menusukkan kunci tersebut berulang kali ke arah perut dan wajah korban.
Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor RM : 206285 yang dibuat oleh dokter Aisyatul Mahsusiyah, pada tanggal 26 November 2024 sebagai dokter pemeriksa RSUD Muhammad Sani, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, dada, perut dan punggung serta luka robek pada pipi korban. Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh korban.
Selanjutnya, tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka, serta pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” pungkas Kajati Kepri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

