BINTAN KEPRI SOSIAL

Vnews.click, Bintan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kemenkum) Kepri melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Jemput Bola Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik bersama komunitas musisi di Tanjung Uban Kota, Kabupaten Bintan, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum di bidang hak cipta, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.

Hasilnya, sebanyak 13 lagu berhasil dicatatkan hak ciptanya oleh 3 musisi lokal Kabupaten Bintan dengan memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tarif PNBP Rp0.

Antusiasme para musisi juga terlihat dari semangat mereka mengajak rekan-rekan sesama musisi untuk turut mencatatkan karya. Semakin banyak karya yang dicatatkan, semakin kuat pula perlindungan hukum bagi para pencipta.

Melalui kegiatan jemput bola ini, Kanwil Kemenkum Kepri terus berkomitmen mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya ekosistem musik yang legal, adil, dan berkelanjutan di Kepri.

Sudah punya karya musik? Jangan hanya didengar, lindungi juga!. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *