BINTAN (VNEWS.click) – Jelang pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini, Bawaslu Kabupaten Bintan melarang adanya rotasi sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Bintan.
Menurut Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata , aabila ini dilanggar maka akan ada sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Hal ini disampaikan pada kegiatan launching pengawasan Pilkada 2020 di Taman Kijang City Walk Bintan Timur, belum lama ini.
“Bupati Bintan Apri Sujadi tidak melakukan rotasi pejabat jelang pilkada 2020,” ujarnya.
Menurut Febriadinata, aturan tersebut sudah tertuang dalam undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Larangan untuk merotasi pejabat jelang pilkada 2020 terhitung sejak 8 januari 2020 hingga penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati 8 juli mendatang.
“Namun apabila rotasi pejabat diizinkan oleh mendagri maka hal itu diperbolehkan. Tetapi jika tidak diizinkan mendagri, maka bupati bintan akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi pembatalan sebagai calon,” terangnya.(Apd)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

