EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Tanjungpinang melakukan uji petik terhadap 7 kapal penumpang sesuai instruksi Direktorat Jenderal Perhuhungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI.

“Uji petik untuk memastikan kapal yang beroperasi, sudah sesuai dengan aturan dan kaidah keselamatan pelayaran,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha KSOP Tanjungpinang, Harry Priambodo, Jumat (5/12/2025).

Harry menyebut seluruh UPT di bawah Ditjen Hubla wajib dan rutin melakukan uji petik kapal, terutama menjelang musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Uji petik itu bertujuan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Ia menjelaskan khusus KSOP Tanjungpinang, diperintahkan melakukan uji petik tujuh kapal, antara lain Kapal MV. Trans Ocean, Citra 168, Express Bahari 38, Marina JB, Dumai Express 15, lalu dua kapal perintis Pelni, yaitu Sabuk Nusantara 36 dan Sabuk Nusantara 48.

Menurutnya sebanyak enam kapal sudah selesai uji petik, sementara satu kapal Sabuk Nusantara 36 masih naik docking di wilayah Timur dan belum kembali ke Tanjungpinang.

“Kalau sudah sampai di sini, langsung dilakukan uji petik,” ujar dia.

Harry menegaskan keselamatan pelayaran menjadi prioritas KSOP Tanjungpinang pada perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya di terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Pihaknya menjamin kelaikan kapal sebelum berlayar, termasuk kelengkapan alat keselamatan penumpang seperti life jacket, serta memastikan nakhoda dan awak kapal dalam keadaan sehat walafiat.

Selain itu, ia turut menghimbau masyarakat tidak memaksakan diri berangkat apabila kapal sudah penuh demi menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran. Masyarakat harus mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas di pelabuhan.

Demikian pula dengan seluruh agen pelayaran, wajib berkoordinasi dengan BMKG terkait kondisi cuaca sebelum kapal berangkat. Apalagi kondisi cuaca ekstrem biasanya terjadi di akhir tahun hingga memasuki tahun baru.

“Dalam situasi cuaca buruk, KSOP berhak menunda keberangkatan kapal penumpang, sampai cuaca membaik,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *