VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Pemerintah tak cuma sekadar membekukan perusahaan atau korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Lebih dari itu, Sudding juga mendorong ada tindakan hukum kepada korporasi pelaku Karhutla dan setiap pihak yang terindikasi melakukan atau menerima suap Karhutla yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat.
“Jangan cuma membekukan korporasi yang terlibat membakar hutan dan lahan, tapi harus diproses secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sarifuddin Sudding, dalam rilisnya, Jumat (23/10/2026).
Selain korporasi, Sudding minta proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya.
Ditegaskannya, sudah banyak warga terdampak Karhutla yang harus menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi.
“Meskipun tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatra, di Sulawesi Tengah juga terjadi Karhutla. Bahkan ada juga di wilayah Hutan Lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain,” ungkap Sudding.
Diketahui, sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 32 korporasi terkait Karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem. Terbaru, ada enam perusahaan di Kalimantan yang diberikan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto mengungkap ada perusahaan yang berkali-kali melanggar aturan perizinan konsesi pemanfaatan hutan dan lahan. Termasuk perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun tetapi tetap mendapat izin konsesi.
Oleh karena itu, Sudding mendorong penegak hukum beserta instansi terkait bertindak tegas mengenai hal ini. “Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Politikus PAN itu juga meminta agar pengawasan izin konsesi lahan terus dilakukan dengan seksama dan berharap masyarakat terus membantu melakukan pengawasan.
“Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan Karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan momen saat perhatian tidak lagi tertuju pada persoalan Karhutla,” ujar Sudding.
Anggota Komisi Hukum DPR itu pun mendukung arahan Presiden Prabowo agar dugaan keterlibatan korporasi dalam Karhutla diusut secara tuntas. Sudding juga sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang meminta pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang 2 kali kedapatan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Dan pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran,” sebutnya.
Selain itu, Sudding menilai hasil pengawasan administratif dapat menjadi bahan penting bagi penyelidikan. Sebab penetapan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian unsur perbuatan dan peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.
“Pengusutan perlu menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas tindakan yang diperiksa. Bukti yang lengkap akan memperkuat ketepatan penanganan perkara,” jelas Sudding.
Sudding juga mendorong Polri bersama penyidik terkait untuk membangun koordinasi pemeriksaan yang tertib. “Data lokasi, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran perlu diperiksa sesuai kebutuhan perkara,” urainya.
Pemeriksaan, lanjutnya, juga perlu menelusuri hubungan antara tindakan di lapangan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan dan birokrasi penerbitan izin.
“Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegah atau menanganinya,” ujar Sudding.
Di sisi lain, Sudding meminta koordinasi antarlembaga memperjelas pembagian penanganan dan pertukaran bukti. Ia memandang, setiap perkara perlu memiliki perkembangan yang dapat ditelusuri sehingga pemeriksaan berjalan konsisten sejak penyidikan hingga penuntutan.
“Perlindungan bagi saksi juga penting, termasuk pekerja dan warga yang mengetahui keadaan sebelum maupun saat kebakaran. Mereka perlu dapat memberikan keterangan melalui saluran yang aman, dengan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan,” papar Sudding.
“Pekerja dan masyarakat dapat memiliki informasi penting untuk mengungkap peristiwa. Pemeriksaan perlu memberi ruang yang aman agar mereka dapat menyampaikan fakta secara bebas,” ujarnya.
Sudding memastikan, Komisi III DPR akan mengawal profesionalisme penegakan hukum dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah.
“Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya,” imbuh Sudding.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

