HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Seorang wanita di Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial EP, 18 tahun, melaporkan ayah dan kakak kandungnya sendiri, atas kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan berkali-kali.

Laporan tersebut telah dilayangkan oleh korban pada 18 Oktober 2026 lalu di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Kejadian persetubuhan terjadi pada tahun 2025, saat korban berusia 17 tahun dan masih dibawah umur,” kata Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Selasa (3/11/2026).

Ia membenarkan pelaku persetubuhan tersebut tidak lain ialah ayah dan kakak kandung korban.

Korban mengalami perbuatan yang tidak senonoh itu sebanyak lima kali, yang terjadi sepanjang tahun 2025.

“Kita masih lakukan penyelidikan, TKP di rumah dan terjadi saat dia masih di bawah umur,” tambahnya.

Menurutnya, korban baru memiliki keberanian melaporkan perbuatan bejat ayah dan kakak kandungnya ke polisi, setelah merasa muak dengan perilaku kedua orang terdekatnya tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengancam akan terus melakukan kekerasan terhadap korban, jika menolak untuk disetubuhi.

“Saat ini kita masih menetapkan asas praduga tidak bersalah, terlapor akan kita panggil terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *