Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran honorarium pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kepri periode 2021-2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan tim tindak pidana khusus sudah turun tangan menangani dugaan korupsi tersebut, sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada tanggal 29 Juni 2026.
“Kasus ini menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2022,” kata Senopati, Jumat (31/7/2026).
Ia menyebut hingga saat ini tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri telah memanggil sekaligus meminta keterangan dari 38 orang saksi guna memperkuat bukti-bukti awal menyangkut dugaan korupsi pembayaran honorarium tersebut.
Namun demikian, Senopati menegaskan proses hukum sejauh ini masih di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan peristiwa pidana secara jelas sebelum menentukan status perkara selanjutnya.
“Masih pengumpulan bahan dan keterangan, berikan kami ruang untuk menyelesaikan tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Senopati, pihak kejaksaan belum dapat mengungkap secara rinci kronologis dugaan dugaan korupsi pembayaran honorarium BKAD Kepri kepada publik.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pengusutan resmi dari tim penyidik Kejati Kepri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

