Bintan (Vnews.click) – Jaksa kembali terima berkas dugaan pemalsuan surat tanah yang libatkan mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan pada Jumat (22/11/2024).
Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul, mengatakan berkas perkara tersebut telah diterima oleh bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Bintan.
“Hari ini telah diterima kembali berkas perkaranya di PTSP,setelah itu jaksa peneliti akan meneliti kembali berkas, apakah petunjuk yang telah di berikan kepada penyidik sudah dipenuhi atau belum,” ungkapnya melalui telepon.
Setelah dilakukan penelitian akan diketahui apakah kasus dugaan pemalsuan surat tanah dapat dinyatakan lengkap atau tidak.
“Terkait informasi hasil penelitiannya nanti akan kembali kita informasikan lebih lanjut,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

