KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang menanggung pembayaran iuran program BPJS Kesehatan sebanyak 26.500 warga kurang mampu.

Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam, mengatakan besaran iuran yang ditanggung per orang sebesar Rp35.000 per bulan, atau mencapai Rp927 juta per bulan dari total 26.500 peserta JKN kategori Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pembiayaannya melalui APBD Pemkot Tanjungpinang tahun anggaran 2026,” kata Rustam di Tanjungpinang, Sabtu.

Rustam menyebut daftar peserta PBI Pemda itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang. Mereka terdata sebagai warga kurang mampu setelah melalui proses seleksi berjenjang dari tingkat RT/RW, lurah, camat dinsos.

Ia menegaskan dinkes memperketat salah satu syarat penerima bantuan iuran JKN dari pemkot harus mendapatkan rekomendasi dinsos.

“Kalau misalnya ada peserta BPJS yang ditanggung pemda meninggal atau pindah domisili dari Tanjungpinang, otomatis kita coret dan diganti dengan peserta baru,” pungkas Rustam. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *