EKONOMI KEPRI NASIONAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Peirindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan pengawasan dan penindakan satgas impor ilegal menyasar distributor dan importir, bukan pedagang kecil.

“Itu informasi sementara yang diperoleh dari pemerintah pusat, tapi belum ada secara tertulis,” kata Kepala Disperindag Kepri, Aries Fhariandi, Sabtu (27/7/2024).

Aries mengatakan sampai hari ini pihaknya belum mendapat arahan seperti apa aksi yang harus dilakukan pemerintah daerah dari satgas impor ilegal tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima, kata dia, satgas impor ilegal sudah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI per tanggal 18 Juli 2024.

Satgas ini tediri dari 11 instansi lintas sektoral, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, BIN, kemendag, kementerian perindustrian, kementerian keuangan, termasuk pemerintah provinsi dan kab/kota.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, apakah pemerintah daerah ikut membentuk satgas, atau tergabung bersama satgas di tingkat pusat,” ujar Aries

Aries menyebut satgas impor ilegal sendiri sudah mulai berjalan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal, seperti baru-baru ini dilaksanakan razia di salah satu gudang barang impor diduga ilegal di Jakarta Utara.

Menurutnya ada beberapa jenis produk yang diawasi satgas, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), lalu alas kaki, keramik, pakaian, elektronik hingga produk kecantikan.

“Pembentukan satgas ini bertujuan melindungi industri dalam negeri, karena dengan maraknya produk ilegal secara masif, tentu akan mematikan industri kita,” ungkap Aries.

Ia turut mengimbau kepada para pedagang kecil tidak perlu khawatir berjualan barang-barang impor, selama produk yang dijual ke konsumen legal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau barang yang dijual itu legal, pedagang tak perlu takut,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *