Bintan (Vnews.click) – Meski pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai rangkaian ibadah umat muslim pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriah masih satu bulan lebih, namun upaya membantu pemenuhan hewan kurban telah diupayakan pemerintah daerah.
Di antaranya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan bersama Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah merekomendasikan sejumlah pemasukan hewan kurban dari luar kabupaten Bintan.
Menurut Khairul, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan melalui Iwan Berri Prima selaku Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan sejak bulan Maret 2023, pihaknya telah merekomendasikan pemasukan hewan sebanyak 682 ekor.
“Rinciannya adalah sebanyak 600 ekor sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 82 ekor sapi dari Natuna dan masih ada beberapa lagi yang sedang diproses permohonan dari peternak. Jumlahnya biasanya akan bertambah seiring dengan semakin dekatnya hari H pemotongan hewan kurban. Akan tetapi, sejumlah hewan tersebut hingga kini belum masuk ke Bintan. Estimasi kedatangannya masih akhir bulan ini atau awal bulan depan” ungkap drh. Iwan Berri Prima, Selasa (23/5/2023).
Namun demikian, untuk memberikan rekomendasi pemasukan hewan ke Bintan, setiap hewan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Hal ini sesuai dengan aturan SE Satgas Penanganan PMK Nomor 8 tahun 2022 dan SE Sekda Provinsi Kepri selaku Ketua Satgas PMK Provinsi Kepri Nomor B/524.3/1/DKP2KH-SET/2023 tanggal 23 Februari 2023.
Diantaranya adalah karena Bintan adalah Zona bebas atau zona hijau PMK, maka pemasukan hewan harus berasal juga dari daerah zona hijau.
Kemudian peternak atau pedagang hewan kurban diminta agar memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan administratif sebagai syarat pemasukan hewan. Syarat itu adalah sebagai berikut :
Untuk Hewan peruntukan sebagai hewan Kurban/ Hewan Potong, telah dilakukan vaksinasi PMK minimal 1 dosis, jika belum divaksin, Melampirkan hasil uji laboratorium PMK menggunakan metode ELISA NSP atau RT-PCR berdasarkan hasil surveillance monitoring penyakit dari laboratorium yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 740/Kpts/PK.300/M/10/2022 Tahun 2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Laboratorium Pemeriksaan dan Pengujian Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan atau Laboratorium yang ditunjuk sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022.
Untuk ternak bibit/pengembangbiakan telah menerima vaksinasi 2 (dua) dosis vaksin PMK.
Menerapkan biosecurity ketat dengan tindakan desinfeksi dan dekontaminasi terhadap orang, hewan dan barang serta dilakukan tindakan disposal terhadap ternak yang mati. Alat angkut berupa kapal juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (Kesrawan).
Selanjutnya, Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Daerah Asal yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang atau Dokter Hewan Pemerintah yang menyatakan bahwa Hewan Rentan PMK yang akan dilalulintaskan merupakan hewan ternak yang sehat dan Bebas Penyakit Mulut dan Kuku.
Kemudian, Melampirkan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Jika Pejabat Otovet belum ada, di tandatangani oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan Kabupaten/Kota asal.
Lalu, melampirkan juga Surat Keterangan sudah dilakukan Karantina Mandiri selama 14 hari dari daerah asal yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner /Dokter Hewan Berwenang/Dokter Hewan Pemerintah atau Oleh Pejabat Karantina setempat.
Selain itu, Hewan ternak, khusus ternak sapi harus mempunyai Eartag dengan Barcode teregister pada Aplikasi Identik PKH atau jika belum ada, melampirkan surat pernyataan dari Dinas Kabupaten yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan bahwa belum melaksanakan penandaan ternak.
Ternak diangkut langsung menuju kota/kabupaten dan tidak boleh berhenti di pulau lain (tidak boleh transit).
Setelah hewan masuk dipelabuhan tujuan, dokter hewan karantina atau petugas karantina pertanian akan melakukan desinfeksi dan pemeriksaan kesehatan hewan, dokumen kelengkapan dan tindakan karantina lainya. Setelah dinyatakan sehat, hewan diarahkan ke lokasi karantina. Karena di Kabupaten Bintan belum memiliki instalasi karantina hewan yang permanen, lokasi karantina dapat dilakukan di kandang peternak.
Selama 3 (tiga) hari terhitung setelah sampai di Kabupaten Bintan, ternak tidak diperkenankan untuk dikeluarkan dari kandang penampungan yang ditetapkan sampai dinyatakan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan bersama Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang.
Kemudian, Hewan wajib dilakukan vaksinasi PMK oleh petugas Dinas yang membidangi urusan Kesehatan Hewan Kabupaten Bintan setelah dinyatakan sehat di Kabupaten Bintan” jelas Iwan Berri Prima.
Selain itu, jangan lupa untuk melapor ke pihak Balai Karantina Pertanian ketika akan melalulintaskan hewan, jangan melalulintaskan hewan secara ilegal atau tanpa prosedur,” harap Iwan Berri Prima. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

