BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani sejumlah kasus menonjol di sepanjang tahun 2022, antara lain pengungkapan perkara mafia tanah seluas 47 hektare di Jalan Lintas Barat dengan jumlah tersangka 19 orang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut kerugian materil dalam kasus tersebut mencapai Rp4 miliar, dan sudah dilanjutkan ke proses peradilan jaksa serta pengadilan.

“Keberhasilan penanganan kasus ini membuahkan penghargaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers capaian kerja akhir tahun 2022 di kantornya, Kamis (29/12/2022).

Kasus menonjol lainnya, yaitu pengungkapan perkara korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Kementerian Desa (PNPM-PD) tahun 2018 dengan menahan dua tersangka dan total kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Selanjutnya, kasus perkelahian antar sesama siswa SMA di lapangan sepakbola Antam, Kijang, Bintan hingga menyebabkan salah satu di antaranya tewas.

“Pelaku/siswa sudah kami proses dengan pendampingan pihak-pihak terkait kasus anak bawah umur,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, penangkapan pelaku kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap anak sambungnya yang seorang penyandang disabilitas.

Berikutnya penangkapan dua penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dengan modus penyeberangan menggunakan kapal nelayan, di mana masing-masing PMI dikenakan tarif sebesar Rp1 juta.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu melibatkan dua orang remaja di Wisma Nusantara, Bintan. Dari hasil penggeladahan berupa dua paket sabu berat bersih 1,9 kilogram.

Pengungakapan kasus narkotika dengan mengamankan seorang pelaku dan barang bukti berupa 63 butir pil ekstasi dan 25,5 gram narkotika jenus sabu.

Terakhir, pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan seorang pelaku di pelabuhan Bulang Linggi, Bintan dan ditemukan barang bukti berupa enam paket ganja seberat 17,7 kilogram.

“Tahun depan, kami akan lebih memaksimalkan penanganan maupun pencegahan kasus pidana, dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bintan,” katanya menegaskan. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *