KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan ada tiga jenis penyakit yang paling banyak menelan biaya di daerah tersebut, yaitu jantung, kanker dan gagal ginjal.

“Kasus ini hampir sama terjadi di semua daerah di Indonesia,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Selasa (3/10/2023).

Fauzi tidak memerinci anggaran yang dikeluarkan, khususnya BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang yang dihabiskan untuk membiayai ketiga jenis penyakit tersebut.

Namun secara nasional pada tahun 2022, kata dia, penyakit jantung menelan biaya BPJS Kesehatan sekitar Rp12 miliar untuk 15,4 juta kasus, disusul kanker sekitar Rp4,5 miliar untuk 3,1 juta kasus, dan gagal ginjal sekitar Rp2 miliar untuk 1,3 juta kasus.

Ia mencontohkan untuk biaya pemasangan ring pasien jantung, menyedot biaya mencapai ratusan juta rupiah.

Sedangkan cuci darah pasien gagal ginjal, memakan biaya sekitar Rp1 juta untuk sekali perawatan, di mana dalam sebulan minimal delapan kali perawatan.

Demikian pula dengan kemoterapi pasien kanker yang mencapai belasan juta rupiah.

“Ini semua biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk pengobatan ketiga jenis penyakit ini, bisa dilakukan di RSUP Raja Ahmad Thabib Kepri di Tanjungpinang,” ujar Fauzi.

Maka itu, lanjut Fauzi, BPJS Kesehatan terus menggalakkan upaya promotif preventif kepada masyarakat guna mengendalikan angka penyakit kronis. Misalnya menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat terutama peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobil JKN untuk mengetahui potensi risiko penyakit yang dimilikinya.

“Kalau memang berisiko sedang atau tinggi terkena penyakit kronis, sebaiknya langsung ke dokter untuk konsultasi kesehatan,” ungkapnya.

Fauzi turut menambahkan masyarakat agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan jauh-jauh hari, maupun menjaga keaktifan peserta bagi yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, sehingga jika sewaktu-waktu mengalami indikasi medis, bisa langsung dicover oleh BPJS Kesehatan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *