Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bagi calon legislatif atau caleg terpilih di Pemilu 2024 wajib mundur jika ingin maju sebagai calon di Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“PKPU itu mengatur kalau caleg DPR maupun DPRD terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024, wajib mengundurkan diri sebelum dilantik,” kata Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Sabtu (6/7/2024).
Selain itu, pada Pasal 32 ayat (2) PKPU Nomor juga dijelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai anggota DPD terpilih, tapi belum dilantik juga harus harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon dan wajib diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.
Indrawan menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pendaftaran dan pencalonan Pilkada 2024 pasca terbitnya PKPU tersebut.
Ia turut menegaskan bahwa PKPU No 8 tahun 2024 merupakan aturan yang akan digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
“Dalam persyaratan calon di Pilkada Serentak 2024, memang ada diminta menyertakan surat pengunduran diri bagi caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah,” ungkap Indrawan.
Sementara untuk persyaratan calon kepala daerah wajib mengikuti tes kesehatan, juga masih menunggu kebijakan dari KPU RI. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

