Tanjungpinang (Vnews.click) – Indeks kerukunan umat beragama (IKUB) Provinsi Kepri menduduki posisi kedua nasional pada tahun 2024, berdasarkan data dari Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI.
IKUB Kepri meraih skor IKUB Kepri tahun 2024 mencapai 76,47, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 76,02.
Jika menilik tren lima tahun terakhir, pencapaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan.
Pada 2022, skor IKUB Kepri tercatat 73,09, sedangkan pada 2021 berada di 72,39. Sebelumnya, skor IKUB Kepri pada 2018 berada di 70,90, kemudian naik menjadi 73,83 pada 2019.
“Konsistensi peningkatan IKUB ini membuktikan bahwa langkah-langkah strategis dalam menjaga kerukunan beragama di Kepri berjalan efektif,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Zoztafia, Kamis (9/1/2025).
Zoztafia menyampaikan pada tahun 2025 sebagaimana instruksi dari Menteri Agama RI Profesor Nasaruddin Umar, bahwa salah satu program prioritas Kemenag Kepri ialah penguatan kerukunan antarumat beragama di daerah setempat.
Menurutnya hal ini membutuhkan kerja sama dengan semua stakeholder terkait, mulai dari pemerintah daerah, forkopimda, FKUB serta seluruh organisasi keagamaan di tengah-tengah masyarakat.
“Kerukunan sangat penting karna ketika ada disharmoni yang dilatarbelakangi oleh agama itu akibatnya sangat fatal. Kita harus bersikap preventif mengantisipasi terjadinya disharmoni itu,” ungkapnya.
Ia menyebut Kemenag Kepri akan mengintensifkan dialog-dialog antarumat beragama dalam memelihara kerukunan umat dengan merangkul seluruh organisasi keagamaan.
Selain itu, pelayanan Kemenag dari tingkat atas hingga bawah yakni melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak pelayanan turut membuka ruang komunikasi guna mewujudkan kerukunan. Jika terjadi indikasi bibit-bibit masalah, maka bisa segera dilakukan kroscek dengan tokoh-tokoh agama maupun organisasi.
“Selama ini untuk melakukan interaksi di lapangan kita punya struktur sampai ke bawah di KUA. Fungsi KUA bukan hanya tempat nikah, tapi juga bisa difungsikan sebagai tempat diskusi masalah agama, ini yang harus dipahami masyarakat,” ujarnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

