Vnews.click, Bintan – Dalam upaya memperkuat pengawasan orang asing secara terpadu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bintan di De Bintan Villa, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini diikuti perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah Kabupaten Bintan, di antaranya Polres Bintan, Kodim 0315/Tanjungpinang, Seluruh Kecamatan yang tercakup dalam kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, serta perwakilan Disbudpora Kabupaten Bintan.
Pengawasan orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.
Fungsi itu tidak dapat dijalankan satu instansi saja, karena keberadaan dan aktivitas orang asing bersinggungan dengan ketertiban wilayah, ketenagakerjaan, pariwisata, hingga keamanan.
TIMPORA hadir sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang menyatukan pandangan dan langkah antarinstansi. Forum ini menjadi semakin penting setelah penyesuaian nama, nomenklatur, dan wilayah kerja kantor melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Tahun 2026.
Jangkauan pengawasan kini mencakup sejumlah kecamatan baru, termasuk wilayah kepulauan seperti Tambelan yang waktu tempuhnya panjang. Karena itu, forum ini tidak berhenti pada pengenalan tugas dan kewenangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, memaparkan perkiraan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja baru, sekaligus menampung kendala mitra kerja di lapangan.
Menurutnya persoalan yang paling menonjol adalah mekanisme pelaporan kegiatan orang asing dari desa di pulau-pulau jauh yang terkendala jarak dan waktu tempuh. Informasi keimigrasian memiliki nilai strategis bagi banyak pihak.
Bagi aparat penegak hukum, data kedatangan, keberadaan, dan kegiatan orang asing menjadi pintu masuk penelusuran bagi pemerintah kecamatan dan desa, data yang sama menopang ketertiban wilayah serta ketepatan pelayanan, serta bagi perangkat daerah lain, informasi itu menopang pengambilan kebijakan.
“Dengan satu sumber informasi yang sama, potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini,” ujarnya.
Adi juga menegaskan bahwa pengawasan orang asing bergantung pada kelancaran komunikasi antarinstansi. Pengawasan orang asing tidak dapat berjalan sendiri oleh satu instansi.
“Yang kami butuhkan adalah koordinasi dan pertukaran informasi yang rutin, terutama bagi wilayah kepulauan yang aksesnya terbatas, agar keberadaan dan kegiatan orang asing terpantau tepat waktu,” ujarnya.
Dengan semangat kolaborasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan berkomitmen menghadirkan pengawasan dan pelaporan keimigrasian yang optimal dan terkoordinasi di Kabupaten Bintan, sejalan dengan komitmen “IMIGRASI UNTUK RAKYAT” yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

