Vnews.click, Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan pendeportasian terhadap 40 warga negara Vietnam, Selasa (20/10/2026), melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pendeportasian tersebut merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Pelaksanaan pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebagai titik keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setelah tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 40 deteni warga negara Vietnam diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam melalui penerbangan internasional.
Seluruh proses dilaksanakan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan bahwa pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi utama Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.
“Seluruh tahapan pengawalan dan pendeportasian 40 WN Vietnam ini terlaksana secara tertib, aman, dan sesuai standar operasional prosedur. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang responsif dan kolaborasi erat antara Rudenim Pusat Tanjungpinang, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Ditjen Imigrasi, serta Kantor Imigrasi di Batam dan Soekarno-Hatta,” jelas I Wayan Putu Wiadnya, Kamis (22/10/2026).
Sebelum dilaksanakan pendeportasian, seluruh warga negara Vietnam tersebut menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang.
Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam, sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.
“Pengawasan dan penindakan hukum keimigrasian merupakan elemen krusial dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional. Kami memastikan setiap tindakan administratif keimigrasian dilaksanakan dengan profesional, terukur, serta mematuhi seluruh koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia. Penanganan skala besar seperti pendeportasian 40 deteni ini membuktikan efektivitas sistem serta kesiapan jajaran kami dalam menjalankan tugas pengawasan keimigrasian,” tegas Erybowo. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

