Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 lebih singkat dibanding Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
“Masa kampanye Pemilu Serentak 2024, selama 75 hari. Sementara di Pemilu 2019, selama 120 hari,” kata Indrawan, Sabtu (29/7/2023).
Indrawan tidak bisa menjelaskan lebih jauh perihal alasan atau pertimbangan terhadap penetapan masa kampanye Pemilu 2024 yang selama 75 hari.
Menurutnya secara spesifik hal itu dibahas di tingkat pusat yang melibatkan Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu RI.
“Kami sebagai jajaran KPU RI di tingkat provinsi, hanya melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan di tingkat pusat,” ujar Indrawan.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Kepri itu mengatakan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang.
Lalu pada tanggal 14 Februari 2024, adalah hari “H” atau pencoblosan untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI (Pilpres), dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Metode kampanye Pemilu Serentak 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

