Bintan (Vnews.click) – Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya dilepaskan dari sel tahanan Polres Bintan, Jumat (5/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson. Menurutnya kedua tersangka dugaan pemalauan surat lahan tersebut dibebaskan demi hukum.
“Iya, mereka dikeluarkan demi hukum dari Polres Bintan tadi malam,” ujar Kasi Humas, Sabtu (6/7/2024).
Meski telah lepaskan, kata Alson, status Budiman dan Riduan masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan.
“Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan mereka, saat ini kita masih menunggu berkas P-21 dari Kejaksaan Negeri Bintan,” tutup Alson. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

