KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Gifbit dan Dona yang melakukan mencuri sepeda motor milik orang lain dengan cara pemberatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum Mona Amalia selama 1,3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (28/01) kemarin.

Gifbit dan Dona terbukti bersalah mencuri barang milik orang lain yaitu mencuri sepeda motor dan menjualnya. Atas perbuatannya, kedua terdakwa di tuntut selama selama 1,3 tahun penjara dan di jerat pasal 363 ayat huruf ke 4 KUHP.

Sidang ini di pimpin majlis hakim Jhonson Sirait di dampingi hakim anggota, Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *