Tanjungpinang (Vnews.click) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyoroti dua aparatur sipil negara (ASN) diduga melanggar netralitas Pemilu 2024, apalagi salah seorang di antaranya merupakan pejabat senior.
“Kalau sudah senior, seharusnya mengerti dan memahami aturan main, khususnya terkait kepemiluan,” kata Gubernur Ansar Ahmad, Rabu (13/12/2023).
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran netralitas dua ASN Pemprov Kepri tersebut kepada Bawaslu.
Dia turut mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan Pemilu 2024.
Ansar bahkan sudah membuat surat edaran kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Kepri agar tetap netral selama Pemilu, sehingga diharapkan tak ada lagi dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN.
“Sebagai ASN, kita harus memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selama periode pemilihan benar-benar netral dan profesional,” ujar Ansar.
Sementara, Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati menyampaikan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kepri ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)
Kedua ASN dimaksud atas nama, Yofa Afrizair dan Arif Fadillah yang juga mantan Sekda Pemprov Kepri.
Kendati begitu, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
“Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN keluar,” ujarnya.
Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu berlokasi di Kabupaten Karimun.
Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.
Setelahnya, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.
“Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

