KEPRI TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tanjungpinang menyatakan pencabutan IMB Gereja Bethel Indonesia My Home di Green City kilometer 8 oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu merupakan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kepri.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, Muhammad Iksan mengatakan, dari hasil pertemuan FKUB Kepri dan pihak-pihak terkait lainnya, diketahui bahwa sudah terjadi kesalahan administrasi atau mal administrasi dalam IMB gereja tersebut.

“Izin yang ada saat ini perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” terang Iksan.
Dirinya menyatakan, dalam peraturan bersama meteri, pendirian rumah ibadah harus mengikuti persyaratan administrasi dan teknis.

Tidak hanya itu, Iksan turut menjelaskan pengguna yang dijadikan dokumen penguat pengguna belum diverifikasi. Permohonan pendirian GBI My Home dimohonkan oleh PT Grafika Duta Arya yang bukan panitia pendirian rumah ibadah yang seharusnya.

Iksan menambahkan rekomendasi pencabutan IMB berdasarkan pasal 22 dan peraturan Menteri Agama dan Mendagri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006. FKUB Kepri memberikan rekomendasi yang diteruskan oleh Gubernur Kepri kepada pihak terkait, agar Pemko Tanjungpinang mencabut IMB GBI My Home karena terjadi kesalahan administrasi yang tidak sesuai ketentuan bersama.

Pihaknya mengimbau pihak gereja melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah/ jika pembangunan gereja tersebut ingin tetap dilanjutkan.(Ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *