KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan 125 penindakan kepabeanan dan cukai pada triwulan I tahun 2024 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp31 miliar.

“Per tanggal 31 Maret 2024, kami telah menerbitkan 125 surat bukti penindakan,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo di Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).

Priyono merinci barang bukti kepabeanan dan cukai yang ditindak, antara lain barang kena cukai (rokok) sebanyak 571.974 batang.

Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 13.389,17 liter, lalu produk kehutanan sebanyak 9.682 batang kayu teki (bakau).

Berikutnya, narkotika jenis heroin sebanyak 1,3 kilogram, serta barang lainnya berupa marine gas oil, gasoline 90 RON, pakaian bekas (bal press), alat elektronik bekas, dan barang bekas lainnya, biji jagung, daging, obat-obatan, dan sex toys.

Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari penindakan cukai dan kepabeanan tersebut sekitar Rp1,4 miliar.

Selain itu, kata Priyono, pihaknya juga sudah meningkatkan status dua kasus bea cukai ke tahap penyidikan (P21) selama triwulan I 2024.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *