Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, berhasil menangkap seorang pria berinisial DPT yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada, Sabtu (10/6/2023) di Jalan Hangtuah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa tersangka DPT menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Tanjungpinang.
Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi tersangka DPT yang saat itu sedang minum air kelapa di sebuah warung di Jalan Hangtuah. Namun, ketika tim mendekatinya, DPT melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim kami langsung melakukan pengejaran terhadapnya,” terang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Rabu (14/6/2023).
Dalam pelariannya, kata Efendi, tersangka sempat membuang helmnya ke semak belukar di pinggir jalan. Namun, berkat upaya tim yang gigih, tersangka berhasil ditangkap di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.
Selanjutnya, tersangka DPT dibawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tersebut mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting warna hijau, 1 bundel plastik bening, 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu, 1 buah helm merk LTD warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam.
“Tersangka DPT mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Tim akan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang serta menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka DPT, yaitu menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelaku kejahatan narkotika. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

