KEPRI TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Dinas Perhubungan Tanjungpinang menargetkan PAD dari sektor pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp350 juta pada tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto menyatakan terhitung mulai hari ini pihaknya sudah bisa melayani masyarakat yang hendak melakukan uji fisik kendaraan di Tanjungpinang. Hal tersebut menyusul diresmikannya alat penguji fisik kendaraan di kantor Dishub Tanjungpinang di kilometer 7 oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul, Kamis (08/01).

“Kendaraan-kendaraan yang wajib uji berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2010 merupakan kendaraan angkutan barang baik roda empat maupun lain-lainnya. Kecuali motor dan mobil penumpang pribadi tidak wajib mengikuti uji kendaraan,” ujarnya.

Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan bermain-main dengan tahapan uji kendaraan tersebut. Pasalnya selain untuk menggenjot PAD 2020, proses ini juga menyangkut kelayakan kendaraan demi keselamatan orang banyak.

Sementara itu Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengharapkan dengan adanya alat uji kendaraan bermotor ini masyarakat mendapat layanan kendaraan yang layak. “Tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan,” terangnya.(Ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *