Vnews.click, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri menyatakan kebijakan belajar dari rumah (BDR) dampak kabut asap diserahkan kepada masing-masing SMA/SMK dan SLB sesuai kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekdaprov Kepri Nomor B/421.3/58/DISDIK-SET/2026 tertanggal 29 September 2026 tentag BRD.
“SE itu tetap berlaku dan belum ada perubahan. Jadi, kalau kualitas udara akibat kabut asap di atas 110, sekolah boleh menerapkan BDR,” kata Agung, Rabu (7/10/2026).
Karena itu, ia meminta pihak sekolah terus berkoordinasi dengan BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengetahui indeks kualitas udara di kabupaten/kota masing-masing.
Pantauan di wilayah Kepri sejak Rabu (7/10) pagi, kabut asap kembali terdeteksi di daerah tersebut bahkan memicu penurunan jarak pandang. Beberapa pulau di kawasan pesisir Tanjungpinang nyaris tidak terlihat imbas tertutup kabut asap.
“Untuk keputusan BDR siswa SMA/SMK dan SLB, berada di tangan kepala satuan pendidikan,” ucapnya.
Sementara, BMKG Tanjungpinang, menyampaikan kabut asap kiriman luar daerah kembali menyelimuti wilayah Pulau Bintan hingga memicu penurunan jarak pandang pada kisaran 1-3 kilometer.
Berdasarkan data pemantauan kualitas udara yang tersedia di wilayah Batam, konsentrasi PM2.5 pada 7 Oktober 2026 berada pada kategori tidak sehat sejak sekitar pukul 10.00 WIB. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

