Tanjungpinang (Vnews.click) – Kasus seorang pengamen berinisal AK (18), yang melakukan pelecehan terhadap seorang pengendara wanita berinsial WA (22) di Kota Tanjungpinang, Kepri berakhir damai. Hal ini setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan, pihaknya memliki sejumlah pertimbangan untuk mendamaikan pelaku dan korban.
Menurutnya korban atau pelapor menyatakan bersedia menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Kemudian, korban juga mau memaafkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Tapi jika paku (AK) kembali mengulangi kesalahannya atau melakukan pelecehan serupa, maka akan diproses atau dituntut sesuai hukum yang berlaku,” kata Ipda Apriadi di kantornya, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, Polsek Tanjungpinang Timur telah mengamankan pelaku/pengamen AK (18) akibat diduga melakukan pelecehan terhadap korban WA (22) di lampu merah Bintan Center, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Terduga pelaku diamankan setelah korban pelecehan membuat laporan ke kantor polisi.
Adapun kronologis kejadian dugaan pelecehan itu berawal ketika korban WA berhenti di lampu merah Bintan Center, Selasa (27/12/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban WA dihampiri oleh terduga pelaku AK sembari bernyanyi. Lalu terduga pelaku meminta uang, namun tidak diberi oleh korban.
“Tiba-tiba AK mengelus tangan WA sebelah kanan, sambil menjulurkan lidahnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Kepada polisi, terduga AK mengaku melakukan aksi pelecehan itu di bawah pengaruh minuman keras.
Ia juga mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Saya benar-benar khilaf. Saya siap dihukum/dipidana apabila mengulangi perbuatan itu lagi,” katanya singkat di Polsek Tanjungpinang Timur. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

