Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menghentikan aktivitas pembangunan tambahan bangunan berupa kanopi di halaman depan Sekolah Pelita Nusantara, Jalan Basuki Rahmat, karena diduga tidak memiliki izin resmi.
Pantauan di lokasi juga memperlihatkan kondisi kanopi atau tempat berteduh tertunda dan hanya baru selesai fondasinya saja, Kamis (22/8/2025).
Garis kuning juga terpasang panjang di sepanjang struktur bangunan yang telah terpasang dilokasi.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan pihaknya telah memasang garis PPNS Line pada lokasi pembangunan sebagai bentuk penghentian sementara.
Agus menyebut pemasangan garis PPNS Line itu sudah dilakukan pada 2 hari sebelumya.
“Bangunan tersebut berupa kanopi yang rencananya digunakan untuk area parkir. Namun karena tidak memiliki izin, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2010, maka kami hentikan sementara,” ujar Agus, Jumat (22/8/2025).
Satpol PP Tanjungpinang juga sudah memberi arahan kepada pemilik sekolah untuk segera mengurus izin atau melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu tiga hari.
Agus menegaskan bahwa setiap bangunan yang tidak berizin wajib ditertibkan. Sesuai Pasal yang ada, tindakan pembongkaran bisa dilakukan, namun tetap melalui tahapan yang berlaku.
“Tahap awal adalah edukasi kepada pemilik terkait aturan yang berlaku. Jadi bukan berarti Satpol PP langsung membiarkan atau serta merta membongkar,” katanya.
Mengenai dugaan bahwa bangunan berdiri di atas fasilitas umum atau masuk ke area sempadan jalan, Agus menyebut hal itu masih perlu telaah lebih lanjut.
“Soal batas lahan bukan ranah Satpol PP. Namun jika ada pelanggaran garis sempadan bangunan, tetap menjadi kewajiban kami untuk menertibkan,” tutupnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

