EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pelaku UMKM di Kepri kini dapat mendirikan PT Perorangan hanya dengan modal Rp50 ribu. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri, Edison Manik, Jumat (24/1/2025).

Sebelumnya, banyak anggapan bahwa mendirikan PT Perorangan membutuhkan modal minimal Rp50 juta. Namun, berkat Undang-Undang Cipta Kerja, prosesnya kini jauh lebih mudah dan terjangkau.

Menurut Edison Manik, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Kepri.

“Kemudahan dalam mendirikan PT Perorangan diharapkan dapat meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan modal minim, mereka dapat memperoleh manfaat signifikan dari status badan hukum yang jelas,” ujar Edison Manik.

Edison menyebut salah satu keuntungan utama mendirikan PT adalah akses yang lebih mudah ke pinjaman perbankan. Dengan memiliki badan hukum yang resmi, UMKM dapat lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka. Hal ini tentu akan sangat membantu dalam memperluas skala bisnis.

Selain akses permodalan, UMKM yang telah berbadan hukum PT Perorangan juga memiliki kesempatan untuk memasarkan produknya lebih luas, bahkan hingga pasar internasional atau ekspor.

“Struktur badan hukum yang jelas meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis, baik dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya 

Edison mengajak bagi masyarakat Kepri yang tertarik mendirikan PT Perorangan, Kanwil Kemenkumham Kepri siap membantu. Mereka menawarkan layanan konsultasi dan pengurusan dokumen secara online dan cepat. Edison Manik menekankan komitmen mereka untuk menghilangkan sistem manual dan mempercepat proses administrasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *