Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merilis terdapat delapan tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di wilayah Kota Tanjungpinang.
Sesuai aturan yang berlaku, potensi pemungutan suara ulang tersebut akan dilaksanakan paling lama sepuluh hari terhitung setelah tanggal 14 Februari 2024.
Berikut delapan TPS berpotensi PSU di Tanjungpinang :
1. TPS 065, Jalan Ganet Lama, Kelurahan Pinang Kencana, jumlah pemilih 247 orang, dan pengguna hak pilih 198 orang.
Adapun jumlah jenis surat suara yang didapat, yaitu satu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Penyebab PSU, karen terdapat pemilih ber-KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 11 orang.
2.TPS 092, Jalan Kepodang II, Kelurahan Batu IX, jumlah pemilih 254 orang, dan pengguna hak pilih 205 orang.
Penyebab PSU, terdapat pemilih KTP luar mencoblos di TPS dan mendapatkan tiga jenis surat suara (PPWP, PDP, DPR RI).
3. TPS 059, Perumahan Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu IX, jumlah pemilih 289 orang, pengguna hak pilih 237 orang.
Penyebab PSU, terdapat pemilih DPTb (lintas provinsi) yang harusnya mndapatkan surat suara, tapi mendapat lima surat suara sebanyak sembilan orang pemilih DPTb.
4. TPS 037, Balai serbaguna Bukit Raya,
Kelurahan Pinang Kencana, jumlah pemilih (DPT+DPTb+DPK) 235 orang, daftar hadir pemilih 235 orang, sementara jumlah penggunaan surat suara 238 orang ataubselisih tiga suara.
Penyebab potensi PSU, kelebihan surat suara, PPWP tiga surat suara, DPR RI satu surat suara, DPD RI dua surat suara, DPRD Provinsi dua surat suara, DPRD Kota dua surat suara.
Terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan (DATA MASIH DALAM KONFIRMASI).
5. TPS 006, Lorong Gambir belakang vihara, Kelurahan Tanjungpinang Kota, jumlah pemilih 260 orang.
Penyebab PSU, terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS, dan dilakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara berlangsung oleh petugas untuk menandatangani surat suara, kemudian dimasukkan kembali ke dalam kotak suara dan dilanjutkan proses pemungutan suara.
6. TPS 015, Jalan Pelantar KUD (kedai kopi sari), Kelurahan Tanjungpinang Kota, jumlah pemilih 134 orang.
Penyebab PSU, terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS, sehingga dilakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara oleh petugas untuk menandatangani surat suara, kemudian dimasukkan kembali kedalam kotak suara dan dilanjutkan proses pemungutan suara.
7. TPS 028, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, jumlah pemilih 260 orang.
Penyebab PSU, terdapat satu orang pemilih KTP luar (Kabupaten Bone) mencoblos surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
8. TPS 009, Jalan Bukit Cermin Gang Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, jumlah pemilih 236 orang.
Penyebab PSU, terdapat pemilih KTP luar (Jakarta) yang mencoblos di TPS sebanyak satu orang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

