Tanjungpinang (Vnews.click) – Dana kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada pilkada serentak 2024 dibatasi sebesar Rp238 miliar, kata Ketua Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi.
Indrawan menyebut batasan nominal dana kampanye tersebut sesuai kesepakatan yang dibuat masing-masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Dana kampanye paslon pilkada tidak boleh lebih dari Rp238 miliar tersebut,” kata Indrawan, Senin (14/10/2024).
Indrawan mengatakan besaran batasan dana kampanye tersebut relatif sama dengan dana kampanya paslon pilkada di wilayah Pulau Sumatera.
Ia menyebut ada beberapa indikator penghitungan besaran dana kampanye pilkada 2024, misalnya berkaitan dengan kuantitas kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga rapat umum sebanyak dua kali.
Dia menyatakan paslon tinggal memilih lokasi rapat umum sesuai keputusan KPU Kepri, antara lain di zona A meliputi Kabupate Karimun hingga Kota Tanjungpinang. Sementara zona B meliputi Kota Batam dan sebagainya.
“Kami sudah menetapkan titik-titik lokasi kampanye serta rapat umum,” ujar Indrawan. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

