Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dana bantuan partai politik tahun 2024 per suara sebesar Rp5.000.
Nominal tersebut naik sebesar Rp2.000 per siara jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp3.000. Hal ini sesuai dengan imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kenaikan dana bantuan partai politik juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Sekretaris Badan Kesbangpol Kepri, Aludin Andi, Senin (19/8/2024).
Andi menyampaikan dana bantuan partai politik tahun 2024 bakal disalurkan setelah pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Pelantikan DPRD terpilih direncanakan tanggal 9 September 2024.
Menurutnya total bantuan partai politik tahun ini sekitar Rp5 miliar atau naik dibanding tahun sebelumnya yang sekitar Rp3 miliar.
Ia menjelaskan dana bantuan tersebut bertujuan membantu biaya operasional partai politik, seperti memberikan sosialisasi hingga edukasi terkait kepemiluan kepada masyarakat/pemilih.
Dia menambahkan anggaran bantuan partai politik tahun 2024 yang sebesar Rp5 miliar akan disalurkan kepada sebelas partai politik pemenang Pemilu tahun 2024, yakni Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PDI P, Demokrat, PAN, PKB, Hanura, PSI dan Perindo.
Dengan demikian, dana bantuan partai politik terbesar tahun ini akan diterima oleh Gerindra lalu Golkar, NasDem dan PKS karena meraih kursi pimpinan DPRD Keprk dengan perolehan suara tertinggi. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

