BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polsek Bintan Timur, Polres Bintan berhasil mengamankan empat orang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur selama bulan Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, pada saat pelaksanaan konferensi pers yang dilaksanakan di mako Polsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023).

“Dari empat tersangka yang diamankan, terdiri dari tiga laporan polisi dengan tiga orang anak yang menjadi korban, salah satunya adalah laki-laki,” kata AKP Rugianto didampingi Panit Reskrim Ipda Richie Putra, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Bintan (DP3KB), Aufa Samake.

Kapolsek Bintan Timur menjelaskan awalnya polisi mengamankan tersangka AB (43), seorang laki-laki bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang atau sesuai alamat KTP.

Tersangka yang sehari-hari berjualan akesosir itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Kabupaten Bintan pada tanggal 24 dan 25 Oktober 2023. Orangtua korban yang merasa tak terima dengan perlakuan tersangka AB, akhirnya membuat laporan di kantor Polsek Bintan Timur.

Saat ini tersangka AB sedang berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kepada polisi, tersangka AB juga telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, karena tersangka frustasi ditinggalkan pacar wanitanya  beberapa tahun lalu, sehingga membuat ia tidak mempunyai hasrat birahi lagi dengan perempuan.

Tersangka mencabuli korbannya dengan modus mengiming-iming memberikan barang berupa jam tangan dan sejumlah uang antara Rp5000 hingga Rp20.000.

“Tersangka mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali selama hari berturut-turut, dengan mengiming-imingi memberikan jam tangan, membelikan makanan dan selanjutnya memberikan uang kepada korban setelah melampias nafsunya,” ungkap AKP Rugianto.

Selanjutnya, Kapolsek Bintan Timur juga menjelaskan selain dari tersangka AB, juga dilakukan peyidikan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang berinisial AL (20), MT (18) dan AA (48), namun korban dari ketiga tersangka tersebut ialah perempuan di bawah umur.

Dari ketiga tersangka ini, dua tersangka yakni AL dan MT, korbannya ialah seorang korban perempuan di bawah umur.

Begitu pula dengan tersangka AA, yang juga dengan korban seorang anak perempuan bawah umur.

“Sehingga, keempat tersangka disidik dengan empat perkara yang berbeda, sesuai dengan peran dan perkaranya masing-masing,” ungkapnya.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *