Vnews.click, Tanjungpinang – Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, mempermudah masyarakat mengurus akta kematian melalui inovasi Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kematian Terintegrasi (SIMPATI).
Camat Tanjungpinang Barat, Haposan Siregar menjelaskan, SIMPATI dirancang guna menjawab persoalan ketertiban dan pemutakhiran administrasi kependudukan, khususnya dalam pelaporan peristiwa kematian.
“Melalui SIMPATI, setiap peristiwa kematian diupayakan segera dilaporkan ke kelurahan agar dapat langsung tercatat secara tertib. Keluarga juga akan didampingi dalam proses pengurusan akta kematian sampai selesai,” kata Haposan, Sabtu (19/9/2026).
Haposan menyampaikan dengan layanan SIMPATI, setiap laporan peristiwa kematian yang diterima kelurahan akan dicatat secara digital dalam register dan diberikan nomor registrasi.
Data tersebut selanjutnya terhubung dengan kecamatan, sehingga proses pelaporan kematian serta perkembangan pengurusan akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang dapat dipantau.
“Inovasi digital ini sekaligus memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Haposan menyebut keluarga yang sedang berduka tidak harus mengurus sendiri seluruh rangkaian administrasi, tetapi mendapatkan pendampingan dari petugas kelurahan melalui dua pilihan layanan, yakni jalur manual dan layanan elektronik menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada jalur manual, kata dia, keluarga melengkapi dokumen persyaratan melalui kelurahan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, berkas akan dibawa petugas kelurahan ke Disdukcapil untuk diserahkan kepada petugas penghubung dan diproses hingga akta kematian diterbitkan.
Akta kematian yang telah selesai selanjutnya dapat dikirimkan ke alamat email pemohon maupun email kelurahan. Apabila masyarakat membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak, pihak kelurahan juga dapat membantu proses pencetakannya.
Sementara bagi keluarga yang telah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses pengurusan dapat dilakukan secara elektronik dengan pendampingan petugas kelurahan.
“Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berulang kali mendatangi lokasi pelayanan dalam menyelesaikan administrasi kematian anggota keluarganya,” pungkas Haposan. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

