BINTAN KEPRI UPDATE

BINTAN (VNEWS.click) – Dihadapan sejumlah awak media, di kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (08/01) siang, Bupati Bintan Apri Sujadi menyampaikan keluhannya terkait pemberitaan yang menyudutkannya belakang ini terjadi. Terkait hal itu, Apri akan mengambil langkah hukum.

Apri menilai, pemberitaan yang beredar tersebut hoax dan sangat merugikannya sebagai bupati maupun secara pribadi. Dia membenarkan KPK memanggilnya hanya sebatas klarifikasi pengelolaan FTZ, karena dirinya sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan FTZ Bintan.

“Oleh karena itu, kami akan melaporkan ke dewan pers sebelum akhirnya menempuh jalur hukum,” terangnya.

Sementara beberapa akun media sosial juga akan dilaporkan kekantor polisi karena postingannya ikut menyebar luaskan informasi hoax yang merugikannya.

Bupati bintan bersama pihaknya telah menyiapkan bukti – bukti berupa pemberitaan dan postingan akun medsos yang sudah diprint untuk dilaporkan kepolisi. “Saya tidak menyangka surat pemanggilannya dari kpk yang bersifat rahasia bisa tersebar ke public,” tegasnya.

Menurut Apri, di surat tersebut pada 5 Desember 2019 dirinya diminta klarifikasi oleh KPK. Namun baru diberitakan 31 Desember 2019 dengan pemberitaan yang merugikannya.(Apd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *