Bintan (Vnews.click) – Tarif sewa toko dan kios di bawah Hotel Tanjungpinang Jaya, di Jalan Pos, Kota Tanjungpinang, yang dikelola PT. Bintan Inti Sukses (BIS) mulai pertengahan tahun 2025 akan mengacu pada appraisal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kamis (3/4/2025).
Direktur PT. BIS, Mukhamad Rofik mengatakan, untuk toko/kios yang tidak tercapai harga sewa sesuai appraisal KPKNI, maka dilakukan penawaran terbuka.
“Pada penawaran terbuka, pedagang yang saat ini menempati toko/kios, sebagai calon penyewa prioritas, sedangkan masyarakat umum yang berminat masuk dalam calon penyewa umum,” terang Rofik beberapa waktu lalu.
Pemberlakuan tarif sewa dengan mengacu pada appraisal KPKNL ini, juga akan diterapkan pada tempat-tempat usaha lainnya yang dikelola PT. BIS.
“Secara bertahap akan kita terapkan,” ungkapnya.
Komisaris PT. BIS, Hafizar, menambahkan, dengan penerapan tarif sewa mengikuti appraisal KPKNL diharapkan menambah pendapatan PT. BIS pada tahun-tahun mendatang. Sedangkan dipilihnya KPKNL sebagai penilai aset, dikarenakan salah satu tugas dan fungsi KPKNL adalah penilaian aset negara/daerah.
“KPKNL merupakan penilai kekayaan negara yang wajar, yang dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan,”ungkap Hafizar.
Nantinya seluruh tarif sewa aset seperti meja pasar, kios dan ruko yang dikelola PT. BIS juga akan dilakukan appraisal oleh KPKNL dan akan diperlakukan sama.(mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

