Bintan (Vnews.click) – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) bersama Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mendukung Pemerintah Kabupaten Bintan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengeleloaan Mangrove berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bintan.
Dukungan ini dilakukan dengan mengadakan Forum Group Disscussion atau FGD terkait Rancangan Peraturan Bupati Pengelolaan Mangrove berkelanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan di ruang rapat 3 Kantor Bupati Bintan.
Kepala Pokja Edukasi dan Sosialisasi BRGM RI, Suwignya Utama mengatakan BRGM berkolaborasi bersama UMRAH dan juga Pemkab Bintan, untuk bersama-sama menjaga mangrove yang ada di Bintan ini.
“Untuk membentuk peraturan yang menjaga mangrove di Kabupaten Bintan, sehingga ke depan upaya-upaya melindungi mangrove kita dapat berjalan,” katanya, Rabu (26/10/2022).
Koordinator Program Matching Fund dari Kampus UMRAH Tanjungpinang, Dony Apdillah mengatakan, penguatan regulasi pengelolaan mangrove berkelanjutan merupakan salah satu program Matching Fund (MF) di Kepri.
“Jadi ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara Umrah Tanjungpinang dan BRGM RI dalam rangka menuju Desa Mandiri Peduli Mangrove. regulasinya nanti dalam bentuk Perbup,” ujar Dony.
Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena menjelaskan BRGM RI dan kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) bersama Pemkab Bintan saat ini telah akan menginisiasi Perbup pengelolaan Mangrove yang rencananya akan di buat.
Panca menyebut Perbup ini akan lahir dari hasil Pertemuan FGD, yang mana semua stakeholder melakukan penyusunan, hasil dari pada pertemuan ini nantinya akan di sampaikan dalam bentuk darf dan kemudian secara administrasi akan dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap aturan ini untuk di jadikan produk hukum.
“Jika ini sudah final nanti akan dilanjutkan menjadi produk hukum berupa peraturan bupati. Yang nanti juga akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ucap Panca.
Muhammad Panca juga menyampaikan, bahwa di Kabupaten Bintan ada seluas 8.300 Hektare lahan mangrove. Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya rancangan Perbup terkait pengelolaan mangrove ini, nantinya akan bisa menambah nilai ekonomis bagi masyarakat Bintan, khususnya dengan warga yang bertempat tinggal di wilayah dekat dengan lahan mangrove. (Ham).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

