KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) menggelar aksi nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) yang dipusatkan di Provinsi Kepri.

Kepala BPOM RI, Profesor Taruna Ikrar, mengatakan kegiatan ini digelar karena berdasarkan data intelijen dan penindakan yang dilakukan BPOM, saat ini penggunaan obat-obat tertentu semakin massif secara nasional, khususnya di tempat hiburan.

“Obat-obat ini berbeda dengan narkotika. Kalau menggunakan narkotika, hukumannya jelas ditindak sesuai UU narkotika. Tapi ada obat bukan narkotika, namun efeknya sama dengan narkotika, itulah yang disebutkan dengan obat-obat tertentu,” kata Ikrar usai membuka aksi nasional pencegahan penyalahgunaan OOT di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin malam.

Ia menyebut total ada 12 jenis obat-obat tertentu yang peredarannya diawasi ketat melalui BPOM, seperti Tramadol, Triheksilfenidil, Amitriptillin dan yang terbaru gas ketawa atau Nitrux Oxide.

Tahun lalu, katanya, BPOM juga telah menindak sekitar 6 miliar kapsul ilegal dan berbahaya, yang tersebar di Batam, Banten, Bandung hingga Semarang.

“Bayangkan, kalau sampai kapsul ini terekspos sampai ke anak dan cucu kita, mau dibawa kemana bangas ini. Apalagi hasil data WHO, satu di antara tujuh anak usia 14-19 tahun, didapati menggunakan OOT,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, BPOM bersama Kemendukbangga/BKKBN termasuk Pemerintah Daerah se-Kepri bertekad melawan penyalahgunaan OOT melalui sebuah gerakan nasional.

Ikrar mengungkap alasan gerakan nasional ini dipusatkan di Kepri, karena BPOM melihat daerah ini termasuk provinsi paling rawan penyalahgunaan sekaligus penyebaran OOT yang berasal dari laut.

“Mudahan melalui kegiatan ini, kita dapat melawan penyalahgunaan OOT untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *