EKONOMI KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang memberikan diskon pajak bagi warga yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BP2RD Tanjungpinang, Said Alvie, mengatajan program relaksasi pajak tersebut tersebut berlaku hingga 30 November 2026. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Otonom Tanjungpinang.

“Besaran potongan pokok PBB-P2 ditentukan berdasarkan tahun pajak,” kata Alvie, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan untuk tagihan PBB-P2 tahun 2026, wajib pajak mendapat potongan 10 persen dengan syarat telah melunasi seluruh kewajiban PBB-P2 tahun sebelumnya. Sementara itu, tunggakan tahun 2019-2025 mendapat potongan 15 persen.

Kemudian, potongan untuk tunggakan tahun 2013-2018 ditetapkan sebesar 30 persen. Tunggakan periode 1995-2012 mendapat potongan terbesar, yakni 75 persen.

Selain potongan pokok PBB-P2, kata dia, penghapusan denda atau sanksi administrasi sebesar 100 persen juga berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang masuk dalam program tersebut.

Jenis pajak yang mendapat penghapusan denda, meliputi PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

“Penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ujarnya

Said berharap keringanan pajak tersebut membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, terutama warga yang masih memiliki tunggakan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Untuk memudahkan pembayaran, lanjut dia, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal melalui mitra resmi, yakni BTN, Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), PosPay, serta kanal pembayaran digital lainnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *